Fraksi PKS Sepakat Ranperda LAM Ditetapkan Demi Penguatan Budaya Melayu Batam

BATAM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Warya Burhanuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026).

Dalam penyampaiannya, Warya Burhanuddin menjelaskan bahwa Fraksi PKS menyetujui Ranperda LAM dengan sejumlah dasar pertimbangan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Lembaga Adat; dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Menurut Fraksi PKS, Ranperda ini memiliki urgensi tinggi untuk segera disepakati. Pertama, sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang sejalan dengan perkembangan zaman dan peradaban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I UUD 1945.

Kedua, Ranperda inisiatif DPRD ini lahir dari realitas tingginya geliat pembangunan di Kota Batam yang semestinya tetap berpayungkan adat Melayu sebagai perekat perilaku berbangsa dan bernegara dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945.

Fraksi PKS berharap, melalui Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam, nilai-nilai luhur budaya Melayu dapat semakin terimplementasi dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dapat terus hidup dan berkembang di tengah dinamika pembangunan daerah.

Dalam pandangan Fraksi PKS, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam perlu kembali meneguhkan perannya sebagai “orang tua di rumah sendiri” di tengah keberagaman paguyuban etnis di Kota Batam.

LAM diharapkan menjadi payung negeri yang mengedepankan prinsip “dahulukan selangkah dan tinggikan seranting”, serta merangkul seluruh elemen masyarakat dalam suasana kekeluargaan yang harmonis.

Fraksi PKS juga menyoroti kondisi saat ini yang menunjukkan adanya marginalisasi ekonomi dan erosi identitas Melayu akibat dominasi industri dan modernitas.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan memudarnya “wajah” Melayu di Kota Batam, sehingga mendorong perlunya intervensi simbolik dan kultural, seperti penerapan arsitektur Melayu pada gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman publik, hingga pelestarian busana Melayu.

Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu dinilai penting sebagai payung hukum yang mampu memperkuat peran LAM dalam mengiringi pembangunan daerah serta mengembalikan eksistensi budaya Melayu di tanahnya sendiri.

Secara nasional, Fraksi PKS menilai pengaturan Lembaga Adat melalui Perda telah banyak diterapkan di berbagai daerah, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, bahkan hingga tingkat kabupaten.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Perda LAM merupakan langkah strategis untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin dukungan pendanaan, serta meningkatkan peran LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat Kota Batam, Perda ini menjadi wujud nyata kepedulian DPRD Kota Batam dalam memperkuat tata kelola sosial budaya di tengah dinamika pembangunan daerah, khususnya sebagai kota industri, perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas yang sangat multi etnis,” tutup Warya.***

Tags: , , ,