Ranperda Kearsipan Disahkan, Rohaizat: Dorong Penyelenggaraan Kearsipan yang Berkualitas dan Komprehensif

Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat. f/fraksipksbatam

Pembangunan sistem informasi kearsipan nasional dalam kerangka sistem kearsipan nasional berfungsi untuk menyajikan informasi yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

Jaringan informasi kearsipan nasional pada lembaga-lembaga kearsipan berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, dan peran serta masyarakat di bidang kearsipan.

Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.

Kota sebagai bagian dari negara kesatuan republik indonesia harus mendukung pelaksanaan dari penyelenggaraan sistem kearsipan nasional, dan karenanya harus membangun tata kelola kearsipan pada level daerah yang merupakan satu kesatuan sistem kearsipan nasional.

“Untuk itu, keberadaan perda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi penting dan strategis sebagai upaya menyelenggarakan kearsipan di tingkat kota guna mendukung penyelenggaraan sistem kearsipan nasional,” katanya.***

Laman: 1 2 3 4

Tags: , ,