“Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.
Dan dampak selanjutnya timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut,” sambungnya.
“Sepuluh alasan di atas memberikan pemahaman kenapa ekspor pasir laut itu dilarang selama 20 tahun. Lalu kenapa tiba – tiba sekarang diperbolehkan? Tanya Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.
Konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi, kasus 7 maret 2020 di Lampung Timur adanya pembakaran kapal oleh rakyat mengakibatkan konflik antar pengusaha dan masyarakat lokal. Jika sekarang diperkuat melalui PP maka potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil.
Selain itu lahirnya PP ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini.
“Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI, trus jika banyak kerusakan yang kenapa PP ini terbit? Presiden harusnya membatalkan PP ini” tegas Riyono.***