Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, lanjut Arfian, cukup membantu untuk melakukan pemberkasan pendaftaran BCAD dengan mudah dan cepat karena sudah tidak menggunakan kertas.
Selain itu, PKS juga menggunakan cara desentralisasi yang membagi tanggung jawab pemberkasan sesuai tingkatannya. DPP bertanggungjawab untuk pemberkasan DPR RI dan mengawasi pemberkasan DPRD, DPW bertanggungjawab untuk DPRD Provinsi, dan DPD bertanggungjawab untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Pada hari pendaftaran kedelapan ini, telah ada 25 DPW dan 150 DPD yang mendaftarkan BCADnya ke KPU daerah masing-masing. Sementara sisanya akan diselesaikan bertahap sampai hari terakhir pendaftaran KPU di tanggal 14 Mei.
“Sisanya Insya Allah bertahap besok sampai tanggal 14 nanti,” ungkapnya.***
Tags: BCAD, KPU, Muhammad Arfian, PKS