“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” kata dia.
Berdasarkan Undang undang (UU) HKPD nomor 1 tahun 2022, menerapkan penyesuaian beban tambahan pada tarif pajak sebesar 66 persen.
Ia menjelaskan pada tahun 2024 lalu pemerintah daerah sudah menurunkan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.
“Untuk kendaraan baru ini dapat intervensi sebesar 39 persen diskonnya dari pengenaan pajak. UU itu tetap berjalan, tapi pemprov memberikan diskon 39 persen itu. Hal ini berlaku 6 bulan ini, kita evaluasi nantinya. Jangan sampai nanti pemda sudah beri diskon, tapi di sisi lain pihak dealer masih pakai tarif sebelum diskon,” kata dia.
Diky mengatakan pihaknya juga segera melakukan koordinasi ke pedagang (dealer) kendaraan yang ada di Kepri, guna menyampaikan kebijakan Gubernur Kepri terkait pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kami akan koordinasikan ke dealer, nanti kita sesuaikan dari harga mereka dan diskon pemda. Setelah enam bulan nanti kami evaluasi tentunya,” ujar Diky.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki potensi meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) mencapai Rp150 miliar.***
Sumber: Antara